Apakah diantara pembaca ada yang belum membayar asuransi terutama asuransi BPJS? Atau baruuu saja membayar dan melunasi asuransi BPJS yang tertunggak selama beberapa bulan lalu. Nah ini yang terjadi pada saya beberapa waktu lalu. Bukannya gak sanggup bayar apalagi kalau kelas premi yang di ambil hanya untuk kelas tiga. Ini sebuah kelalaian dari nasabah karena tidak disiplin dalam hal membayarkan permi yang mestinya sudah jatuh tempo karena di rasa sehat-sehat saja pas mendadak sakit dan harus di rawat di Rumah Sakit tiba-tiba, siapa yang tau kan???
Saya akan menceritakan pengalaman
yang terjadi pada diri saya yang memang belum lama ini mengalami hal ini. Yakni
premi saya, telat saya bayarkan selama tiga bulan berturut-turut lewat dari
jatuh tempo. Lalu saya lunasi, saya biasa membayarkan premi asuransi BPJS lewat
Indomaret. Jika kita membayarkan lewat indomaret atau alfamaret kita akan
menerima struk transaksi berhasil dari tokonya. Naahhh... struk ini harus di simpan
sampai pembayaran bulan selanjutnya karena apabila ada kesalahan input data,
kita punya bukti transaksi pembayarannya.
Dua puluh hari setelah saya
melunasi tunggakan, ternyata saya harus masuk Rumah Sakit dan dirawat di Ruang
ICU selama empat hari. Nah disini munculah masalah terkait fasilitas yang
harusnya saya terima dari BPJS. Yakni ada denda Pelayanan Rumah Sakit dari BPJS
yang harus saya bayarkan. Denda ini tidak bisa langsung kita ketahui karena
pihak Rumah Sakit yang akan melayangkan surat pengaduannya ke Kantor BPJS
kemudian kantor BPJS akan membalas surat pengaduan dari Rumah sakit selama hari
kerja senin-jumat. Sabtu-minggu termasuk hari libur kerja, karena posisi saya
pada saat itu di rawat pas hari libur kerja otomatis saya harus menunggu sampai
hari senin untuk mengetahui berapa besar denda Pelayanan Rumah Sakit tersebut.
Besarnya biaya perhitungannya
seperti ini:
2,5% x bulan tertunggak x total
biaya rawat inap = ...
Contoh:
2,5% X (3 bulan) premi kelas 3 X
Rp. 1. xxx xxx xx = Rp. 1xx xxx xx
Nah hasil dari jumlah tersebut di
setorkan ke bank yang bekerja sama oleh rumah sakit melalui ATM yang tersedia
di Rumah Sakit. Karena saya tidak memiliki ATM bank tersebut jadi saya
menyetorkannya melalui kantor Pos Indonesia terdekat. Bukti transaksi pembayaran
atau Resi di setorkan ke bagian Administrasi Rumah Sakit dengan melampirkan
berkas berupa;
1. Fotokopi
Kartu Keluarga
2. Kartu
BPJS asli atas nama pasien yang di rawat
3. KTP
asli atas nama pasien yang di rawat
Kemudian kita akan mendapat surat
pelunasan dari Rumah sakit beserta surat-surat lainnya terkait dengan kesehatan
pasien.
Jadi begitu...
Alhamdulilah denda yang saya
bayarkan tidak begitu besar dan alhamdulilah juga pelayanan rumah sakit yang
saya terima selama saya di rawat oleh Dokter dan Perawat semuanya baik dan
ramah tamah. Tidak ada perbedaan pelayanan mereka untuk pasien umum dan pasien
BPJS. Mereka memperlakukan pasiennya dengan sebaik-baiknya.
Demikian cerita saya seputar
pelayanan Asuransi BPJS selama saya di rawat di rumah sakit. Semoga cerita ini
memberi pencerahan kepada para pasien dan keluarga pasiena apabila mengalami
hal serupa dengan saya. Intinya ikuti prosedur tidak panik, Insyaallah semua di beri jalan yang
dimudahkan, aamiin.
MOTTO:
DISIPLINLAH DALAM MEMBAYAR
ASURANSI